Cool Green Pointer Frostify Green: Glossary #2
Welcome

Thursday, February 23, 2012

Glossary #2

Leakage (Kebocoran): Fenomena yang terjadi ketika pengurangan emisi di satu kawasan justru menyebabkan meningkatnya emisi di kawasan yang lainnya. Contoh: sebuah proyek REDD yang melindungi hutan di suatu kawasan namun menyebabkan peningkatan kegiatan deforestasi di tempat lainnya. Kebocoran ini juga dikenal sebagai pemindahan emisi.
Liability (Jaminan): Kewajiban proyek atau negara yang menerapkan REDD untuk memberikan jaminan bahwa pengurangan emisi yang akan memperoleh kredit dapat menjadi permanen.
Mitigation (Mitigasi): Tindakan untuk mengurangi emisi GRK dan untuk meningkatkan penyimpanan karbon dalam rangka mengatasi perubahan iklim.
Nationally appropriate mitigation action (NAMA) (Aksi mitigasi
yang layak secara nasional): Tindakan sukarela yang dilakukan oleh negara berkembang untuk mengurangi emisi karbonnya sejalan dengan konteks ekonomi, lingkungan, sosial dan politik negara tersebut.
Payments for ecosystem services (PES) (Pembayaran atas jasa
ekosistem): Skema dimana pihak yang memperoleh manfaat dari layanan ekosistem akan membayar pihak yang mengelola ekosistem tersebut agar layanannya tetap terjaga dan berkelanjutan.
Peat (Gambut): Akumulasi sebagian bahan organik dari vegetasi yang telah mengalami dekomposisi. Gambut terbentuk di lahan basah, termasuk bog, moor dan hutan rawa gambut.
Permanence (Permanen): Jangka waktu pengembalian emisi GRK yang telah direduksi.
Planted forest (Hutan tanaman): Lahan yang ditumbuhi tegakan pohon yang dibentuk melalui penyemaian benih dan penanaman anakan pohon.
Primary forest (Hutan primer): Lahan yang ditumbuhi oleh jenis-jenis pohon dan tanaman berkayu yang tumbuh secara alami dan sebagian besar belum terjamah oleh aktivitas manusia sehingga proses ekologisnya tidak terganggu.
REDD, atau reducing emissions from deforestation and forest
degradation (Pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi
hutan): Sebuah mekanisme untuk mengurangi emisi GRK dengan cara memberikan kompensasi kepada pihak-pihak yang melakukan pencegahan deforestasi dan degradasi hutan.
REDD-plus: Kerangka kerja REDD yang lebih luas dengan memasukkan konservasi hutan, pengelolaan hutan lestari atau peningkatan cadangan karbon agar partisipasi untuk menerapkan REDD semakin luas serta untuk memberikan penghargaan kepada negara-negara yang sudah berupaya melindungi hutannya.
Reduced impact logging (RIL) (Pembalakan berdampak kecil): Penebangan pohon yang dilakukan dengan terencana dan berdasarkan prinsip kehati-hatian untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan di sekitarnya. RIL juga dapat mengurangi emisi gas yang disebabkan oleh kegiatan pembalakan.
Reforestation (Reforestasi): Pembangunan kembali hutan tanaman di kawasan yang sebelumnya merupakan lahan berhutan.
Stern Review (Kajian Stern): Laporan yang disusun oleh Sir Nicholas Stern’s pada tahun 2006 untuk pemerintah Inggris yang mengkaji perspektif ekonomi perubahan iklim. Kajian Stern bukanlah yang pertama kali dilaporkan namun demikian laporan ini dianggap yang paling banyak memberikan pengaruh.
UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) (Konvensi
Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim): Perjanjian atau kesepakatan yang dibuat pada tahun 1992 yang mendesak semua negara yang berkepentingan untuk menstabilkan konsentrasi GRK di atmosfer pada tingkat yang dianggap tidak membahayakan iklim bumi.

No comments:

Post a Comment