Liability (Jaminan): Kewajiban proyek atau negara yang menerapkan REDD untuk memberikan
jaminan bahwa pengurangan emisi yang akan memperoleh kredit dapat menjadi
permanen.
Mitigation (Mitigasi): Tindakan untuk mengurangi emisi GRK dan untuk
meningkatkan penyimpanan karbon dalam rangka mengatasi perubahan iklim.
Nationally appropriate mitigation action (NAMA) (Aksi mitigasi
yang layak secara nasional): Tindakan sukarela yang dilakukan oleh negara berkembang untuk
mengurangi emisi karbonnya sejalan dengan konteks ekonomi, lingkungan, sosial
dan politik negara tersebut.
Payments for ecosystem services (PES) (Pembayaran atas jasa
ekosistem): Skema dimana pihak yang memperoleh manfaat dari layanan ekosistem
akan membayar pihak yang mengelola ekosistem tersebut agar layanannya tetap
terjaga dan berkelanjutan.
Peat (Gambut): Akumulasi sebagian bahan organik dari vegetasi yang telah mengalami
dekomposisi. Gambut terbentuk di lahan basah, termasuk bog, moor dan hutan
rawa gambut.
Permanence (Permanen): Jangka waktu pengembalian emisi GRK yang
telah direduksi.
Planted forest (Hutan tanaman): Lahan yang ditumbuhi tegakan pohon yang
dibentuk melalui penyemaian benih dan penanaman anakan pohon.
Primary forest (Hutan primer): Lahan yang ditumbuhi oleh jenis-jenis pohon dan tanaman berkayu yang tumbuh secara alami dan sebagian besar
belum terjamah oleh aktivitas manusia sehingga proses ekologisnya tidak
terganggu.
REDD, atau reducing emissions from deforestation and forest
degradation (Pengurangan emisi dari
deforestasi dan degradasi
hutan): Sebuah mekanisme untuk mengurangi emisi GRK
dengan cara memberikan kompensasi kepada pihak-pihak yang
melakukan pencegahan deforestasi dan degradasi hutan.
REDD-plus: Kerangka kerja REDD yang lebih luas dengan
memasukkan konservasi hutan, pengelolaan hutan lestari atau
peningkatan cadangan karbon agar partisipasi untuk menerapkan REDD semakin luas serta
untuk memberikan penghargaan kepada negara-negara yang sudah berupaya
melindungi hutannya.
Reduced impact logging (RIL) (Pembalakan berdampak kecil): Penebangan pohon yang dilakukan dengan terencana dan berdasarkan
prinsip kehati-hatian untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan di
sekitarnya. RIL juga dapat mengurangi emisi gas yang disebabkan oleh kegiatan
pembalakan.
Reforestation (Reforestasi): Pembangunan kembali hutan tanaman
di kawasan yang sebelumnya merupakan lahan berhutan.
Stern Review (Kajian Stern): Laporan yang disusun oleh Sir
Nicholas Stern’s pada tahun 2006 untuk pemerintah Inggris yang mengkaji perspektif
ekonomi perubahan iklim. Kajian Stern bukanlah yang
pertama kali dilaporkan namun demikian laporan ini dianggap yang paling
banyak memberikan pengaruh.
UN Framework Convention on Climate Change
(UNFCCC) (Konvensi
Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan
Iklim): Perjanjian
atau kesepakatan yang dibuat pada tahun 1992 yang mendesak
semua negara yang berkepentingan untuk menstabilkan konsentrasi GRK di
atmosfer pada tingkat yang dianggap tidak membahayakan iklim bumi.
No comments:
Post a Comment